Lembaga Pendamping PPH

Dalam rangka menyukseskan program 1 juta produk bersertifikat halal serta menyongsong wajib halal 2024, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Kementerian/Lembaga, Pemda dan mitra BPJPH lainnya hadir untuk membantu penguatan pelaku usaha mikro dan kecil melalui program Sertifikat Halal Gratis (sehati).

Syarikat Islam melalui Lembaga Halal Center Syarikat Islam (LHSI) merupakan salah satu lembaga resmi yang terdaftar sebagai mitra BPJPH dalam peran sebagai Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H). 

Klik tautan ini mendaftar sebagai Petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H).

LHSI melakukan rekrutmen, pembinaan, evaluasi serta pemantauan kepada para pendamping PPH. Pendamping PPH merupakan salah satu unsur pembentuk ekosistem halal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil disebutkan bahwa Pendamping PPH bertugas untuk memverifikasi dan validasi pernyataan kehalalan pelaku usaha (self declare).

Verifikasi dan validasi bahan meliputi memeriksa dokumen bahan dan meminta komposisi bahan. Sementara verifikasi dan validasi proses produk halal yang dilakukan Pendamping PPH meliputi memeriksa dokumen PPH, meminta skema PPH, serta melakukan verifikasi lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *