Daftar Sertifikasi Halal Gratis, Begini Caranya

Bazar UMKM di Kabupaten Belitung (Foto : Belitong Betuah)

Gaya hidup halal dan thayibban mulai menjadi tren di dunia seiring perkembangan industri halal global serta peningkatan kesadaran masyarakat akan kesehatan. Kehalalan kini tidak sekadar terkait budaya atau agama, akan tetapi sudah menjadi bagian dari perluasan segmentasi pasar internasional.

Selandia Baru misalnya, menjadi salah satu pengekspor daging halal terbesar di dunia, Thailand mengklaim negaranya sebagai Halal Kitchen of The World, Korea sebagai World’s Main Destination of Halal Tourism, China sebagai the Highest Modest (Halal) Clothing Export, Brazil sebagai the Largest Supplier of Halal Poultry, serta Inggris sebagai Islamic Finance Hub of the West.

Indonesia sendiri memiliki potensi yang besar untuk menjadi pemain utama dalam sektor industri halal khususnya menjadi produsen produk halal terbesar di dunia. Pasar halal domestik yang kuat didukung oleh populasi muslim yang besar. Sementara potensi produk halal di dalam negeri diharapkan dapat memperkuat pasar industri halal Indonesia di kancah internasional.

Industri halal sendiri merupakan industri yang aktivitasnya bertumpu pada penyediaan barang dan jasa sesuai aturan syariah Islam. Sebuah produk dikatakan halal apabila semua tahapan produksi hingga distribusi terjamin kehalalannya.

Untuk mengakselerasi perwujudan visi Indonesia sebagai produsen halal terkemuka di dunia, Komite Nasional Ekonomi Syariah (KNEKS) telah merumuskan tiga belas program kerja prioritas yang terbagi dalam empat kluster pengembangan, yaitu industri halal, industri keuangan syariah, dana sosial syariah, dan kegiatan usaha syariah.

Akselerasi sertifikasi halal menjadi salah satu strategi pengembangan industri halal melalui sinergi erat antarpemangku kebijakan yang berada dalam wadah KNEKS maupun pemangku kepentingan dan mitra strategis lainnya serta dukungan seluruh komponen masyarakat.

Dalam ekosistem rantai nilai halal, sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian jaminan keamanan dan kehalalan suatu produk kepada masyarakat.

Melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2013 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), negara mewajibkan setiap pelaku usaha untuk memproduksi dan mengedarkan produk halal atau mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan produk apabila menggunakan bahan yang diharamkan.

Hindari mudarat, peroleh manfaat
Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag). Sedangkan label halal adalah tanda kehalalan suatu produk. Sebelumnya, pengurusan sertifikat halal dilakukan di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun sejak 17 Oktober 2019, pengurusan sertifikat halal dilakukan di BPJPH Kemenag.

Kepemilikan sertifikasi halal oleh pelaku usaha dapat mendorong peningkatan kepercayaan konsumen dan menambah nilai suatu produk. Sertifikasi halal juga dapat mendorong peningkatan daya saing pelaku usaha dalam menjangkau pangsa pasar yang lebih luas baik domestik maupun internasional.

Tak hanya mengalami peningkatan omset sejak bersertifikasi halal. Dengan menjamin kehalalalan peralatan ibadah, diharapkan masyarakat akan lebih teredukasi mengenai gaya hidup halal. Dan yang terpenting, akan membantu pemakai sajadah tersebut untuk menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk.

“Sebagian orang mungkin agak bingung mengapa sajadah bersertifikasi halal, bukankah sajadah dipakai oleh muslim jadi otomatis halal? Tapi, di sini juga kita mau memberikan informasi kepada masyarakat bahwa kita sebagai seorang muslim bisa lebih nyaman atau tenang ketika tahu proses dari pengerjaan sajadah itu sudah lolos dari hal-hal yang mudhorat,” tukas Dara, mewakili Pusat Sajadah.Id saat ditemui dalam rangkaian acara JakCloth X Muslim Market Indonesia dan National Halal Fair 2023 di JCC Senayan, Jakarta. 

Dara juga mengatakan tak menemui kendala berarti saat mengurus sertifikasi halal. Hanya ada beberapa arahan dari MUI yang perlu mereka tindaklanjuti, sehingga membutuhkan waktu sedikit lebih panjang hingga memperoleh sertifikat halal.

Hal sama juga dirasakan oleh Melda, pemilik usaha rumahan siomay dan dim sum dengan merek Maw Maw Food. Melda menuturkan usaha yang ia mulai sejak masa pandemi tersebut semakin meningkat omsetnya ketika sudah bersertifikat halal. Tak hanya melalui e-commerce, Melda bahkan memiliki reseller tetap baik dari warmindo maupun café-café.

Sebagai usaha berkategori mikro kecil, Melda tidak mengeluarkan biaya pengurusan sertifikat halal. Ia mengaku mendapat asistensi sertifikasi halal oleh program UMKM JakPreneur Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *